Go Andre Surya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya, mili.id - Go Andre Surya, warga Surabaya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Lindawati, perempuan yang merupakan pasangan kumpul kebonya di Jalan Ngaglik, Genteng, kota setempat.
Kasus ini sempat membuat geger warga surabaya pada akhir 2024 lalu. Terdakwa nekat membunuh korban dengan cara memukul kepalanya menggunakan piringan barbel besi seberat 5 kilogram hingga tewas di tempat.
Baca juga: Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan "The Late Shift", Sajikan Pengalaman Kuliner Larut Malam
Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Toniwidjaya Hansberd ini digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (20/5/2025) pagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu telah merampas nyawa orang lain," kata JPU Deddy saat membacakan dakwaan.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, tanggal 17 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah terdakwa di Jalan Ngaglik Gang II nomor 5-7, Genteng, Surabaya.
Awalnya, terdakwa dan korban terlibat adu mulut mengenai empat surat perhiasan emas yang rencananya akan dibalik nama menjadi atas nama Lindawati. Terdakwa tidak menyetujui hal itu.
Pertengkaran berujung tindak kekerasan. Saat korban berjalan ke belakang rumah untuk mengambil air, terdakwa mengambil lempengan barbel dan memukul kepala korban dari belakang hingga terjatuh.
Terdakwa kemudian memukul korban secara berulang ke bagian kepala dan wajah sebanyak 10 kali. Sebelum tewas, korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar dan menggigit terdakwa.
Namun upaya itu tak mampu menyelamatkan dirinya. Setelah kejadian, terdakwa tidak langsung melaporkan atau membawa korban ke rumah sakit. Ia justru mandi, berganti pakaian, dan kemudian menghubungi anak korban, Debora.
Baca juga: Tangis Janda Bongkar Dugaan Pungli Sewa Lahan Aset Pemkot, Camat Mulyorejo Ultimatum LPMK Kalijudan
Saat itu, terdakwa mengabarkan kepada Debora ibunya tewas setelah terpeleset di kamar mandi. Debora yang panik langsung menghubungi Command Center 112. Petugas medis kemudian datang ke lokasi untuk melakukan serangkaian pengecekan.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan kejanggalan. Mereka menemukan luka serius ditubuh korban, yang secara logika tidak sesuai dengan laporan awal dari Deborah, yakni jatuh terpeleset di kamar mandi.
Terlebih, jasadnya kali pertama ditemukan petugas berada di depan pintu kamar mandi. Tim medis kemudian meminta evakuasi jenazah dan menghubungi Tim Inafis Polrestabes Surabaya.
Hasil visum dari RSU dr. Soetomo menyatakan bahwa Lindawati mengalami luka memar, luka robek, patah tulang, serta pendarahan di otak akibat benda tumpul. Selain itu, ditemukan adanya spermatozoa dalam pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya hubungan seksual sebelum kejadian.
Dalam persidangan, anak korban, Stefanus Sugianto (33), mengungkapkan bahwa dirinya terakhir kali berkomunikasi dengan ibunya pada sore hari sebelum kejadian. Ia menyebut bahwa terdakwa memang memiliki hubungan khusus dengan korban.
Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset
"Ibu saya dipukul dengan keji oleh terdakwa. Saat saya datang malam hari ke rumah terdakwa, ibu saya sudah dalam kondisi telungkup dan banyak darah," terang Stefanus di hadapan majelis hakim.
Atas kesaksian Stefanus tersebut, terdakwa membantah dan menyebut keterangan anak korban terlalu melebih-lebihkan.
"Keterangan saksi banyak yang tidak sesuai, Yang Mulia," kata Go Andre Surya saat dimintai tanggapan oleh hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, tanggal 27 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh JPU.
Editor : Narendra Bakrie
