Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto
Pasuruan - Warga Pasuruan dihebohkan dengan viral adanya surat MoU di Group WhatsApp dan beberapa media lainnya, antara HM Rusdi Sutejo Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Pasuruan dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupten Pasuruan. Senin (2/9/2024).
Sedangkan diketahui jika kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017tentang Pemilu.
Sehingga dengan beredarnya surat MoU antara Bacakada Rusdi dan PPDI netralitas perangkat desa dalam pilkada 2024 dipertanyakan publik.
Surat MoU yang ditanda tangani pada (29/7/2024) itu berisi tentang penandatangan perjanjian kerjasama dalam rangka kontrak politik antara HM Rusdi cawabup Pasuruan sebagai pihak pertama dan Sonhaji perwakilan PPDI sebagai pihak kedua.
Selain itu surat MoU juga ditandangani beberapa saksi, Agus setiya Wardana Tim pemenangan, M. Fajri Febrianto Sekretaris PPDI Kab Pasuruan, serta perwakilan korcam, Imam Muhlisin Korcam Pandaan, Hadi Sukarta Korcam Tosari, Suyanto Korcam Gempol, dan Mujib Ridwan korcam Gondangwetan.
Baca juga: Perangkat Desa di Karanganyar Ditangkap, Sabu Disimpan di Dasbor Motor
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto mengatakan, pihak Bawaslu sudah melakukan kajian terhadap adanya pertemuan PPDI dan juga adanya bukti surat MoU antara Cawabub Rusdi dan PPDI Kabupaten Pasuruan.
"Hasil kajian awal ditemukan ada dugaan pelanggaran, dan ada 2 peristiwa PPDI di sebuah hotel dan perangkat desa yg ikut mengantarkan bakal calon daftar ke KPU," ungkapnya.
Sampai saat ini hasil kajian Bawaslu memang masih sebatas dugaan pelanggaran, namun pihak bawaslu masih tetap menindak lanjuti dan mendalami kejadian tersebut dengan akan meminta klarifikasi langsung pada PPDI dan orang-orang yang hadir serta bertanda tangan dalam surat tersebut.
“akan ditindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi pada orang-orang yang hadir di acara tersebut,” pungkasnya.
Editor : Aris S
