Dukungan Bacakada hingga Kapolrestabes Surabaya Dipromosikan jadi Wakapolda Jatim
Senin, 23 Sep 2024 07:50 WIBMutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2098/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2098/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024.
Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan mengirimkan surat undangan klarifikasi lagi kepada yang bersangkutan.
Sedangkan diketahui jika kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017tentang Pemilu.
Dianggap masih anggota dewan dan namanya tercantum ketika pelantikan anggota DPRD Jawa Timur terpilih.
Faida gagal mendaftar karena ada syarat yang tidak dapat dipenuhi.
Zulmi Noor Hasani menyampaikan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah membantu mereka dalam proses penyempurnaan dokumen.
Untuk pendaftaran nantinya bakal berlangsung selama tiga hari sesuai jadwal, yakni tanggal 27-29 Agustus 2024.