Pengedar Tembakau Sintetis dan Ganja Surabaya Dibekuk Polisi
Senin, 28 Apr 2025 13:06 WIBPelaku ditangkap di rumahnya.
Pelaku ditangkap di rumahnya.
Jaringan ini dibongkar polisi dan ditangkap.
Dua pengedar ganja itu ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim pada 14 September 2024.
Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di tempat dan waktu berbeda.
Polisi menembak ban mobil pembawa ganja karena mencoba melawan.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita ganja sebanyak 15 poket siap edar dengan total berat keseluruhan 30,056 gram.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti 17 kantong plastik berisikan daun, batang dan biji ganja.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, tersangka pernah terlibat kasus yang sama pada 2016.
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kamar kos yang ditempati oleh BPA.
Meski mengedarkan ganja namun tersangka mengaku memilih mengisap narkoba jenis sabu.
Ganja itu diambil di daerah Tamanan, Pasuruan. Ia membeli seharga Rp 1,2 juta dan mendapat 50 gram ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, pengedar itu sehari-hari menjadi driver ojek online (ojol).
Ganja yang disita dari tersangka adalah 6 bungkus kertas berisi daun, batang dan biji.
"Tersangka mendapatkan barang berupa narkotika jenis ganja tersebut dari akun Instagram yang berada di Aceh," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Iriawan.
Sindikat pengedar ganja antar pulau ini dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.