Dua terdakwa pengedar ganja usai mengikuti sidang di PN Situbondo. (Istimewa)
Situbondo, mili.id - Dua orang pengedar ganja seberat 1,3 kilogram warga Situbondo yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur diadili.
Dua pengedar ganja tersebut yakni M Bahruddin Fakih dan Nawang Agas Permadi. Fakta di persidangan, Nawang Agas Permadi ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim pada 14 September 2024.
Saat itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket narkotika jenis ganja dengan berat 178,492 gram. Ketika diinterogasi Nawang mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari temannya, Muhammad Bahruddin Fakeh dengan membeli seharga Rp 2,5 juta.
Petugas kemudian menuju ke tempat tinggal Bahruddin dan menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis ganja dengan berat total 1,127,093 gram dan timbangan digital.
Namun, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan ketua majelis hakim Haris Lubis di PN Situbondo, terdakwa Bahruddin mengakui ganja seberat 1,3 kilogram memang dibeli dan akan dikonsumsi sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibeberkan kepada ketua majelis hakim. Semua barang bukti yang ditunjukkan dalam sidang saksi dibenarkan oleh dua terdakwa.
"Semua yang ditunjukkan benar,” ungkap Bahrudin.
Bahrudin mengatakan, jika ganja sebanyak 1,3 kilogram memang dibeli dan akan dikonsumsi sendiri. Sebab jika beli eceran harganya lebih mahal. Meskipun banyak tidak diedarkan, tapi digunakan sendiri.
"Saya tidak mengedarkan, memang beli banyak untuk dipakai jangka panjang,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Hari Lubis dalam perkara kepemilikan ganja kering seberat 1,3 kilogram mengatakan, sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterang saksi.
"Sidang kepemilikan ganja seberat 1,3 kilogram akan dilanjutkan besok dengan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa," pungkasnya.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Editor : Achmad S
