Gerebek Rumah di Pasuruan, Polisi Surabaya Temukan Puluhan Gram Ganja

Gerebek Rumah di Pasuruan, Polisi Surabaya Temukan Puluhan Gram Ganja © mili.id

Tersangka dan barang bukti di Polrestabes Surabaya. (Istimewa)

Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap IMR (35) asal Graha Indah III,Gadingrejo, Kota Pasuruan atas kepemilikan ganja kering.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, pengungkapan ini berdasar hasil penyelidikan polisi.

Rumah IMR kemudian digerebek petugas berpakaian preman. Saat kamarnya digeledah, petugas menemukan ganja kering yang disimpan dalam 2 kotak.

"Benar, petugas polisi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 2 kotak berisi ganja, dan 2 linting ganja siap isap," katanya, Jumat (27/9/2024).

Dalam kotak kecil, polisi menemukan daun, batang dan biji ganja dengan berat 5,340 gram. Sementara di kotak kedua, polisi juga menemukan barang yang sama namun dengan berat berbeda, yakni 6,045 gram.

"Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis ganja didapatkan dari T (DPO) pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB," tambahnya.

Oleh tersangka, ganja itu diambil di daerah Tamanan, Pasuruan. Ia membeli dari T seharga Rp 1,2 juta dan mendapat 50 gram ganja kering.

"Maksud dan tujuan tersangka menyimpan dan menguasai Narkotika jenis ganja tersebut untuk konsumsi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 111 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung

Editor : Achmad S



Berita Terkait