Polrestabes Surabaya Ungkap Pembelian Ganja Via Online

Polrestabes Surabaya Ungkap Pembelian Ganja Via Online © mili.id

Kedua tersangka pemilik ganja diamankan di Polrestabes Surabaya.

Surabaya - Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap KAJP (23), asal Jalan Jagir Sidomukti, Wonokromo, dan EMB (23), asal Jalan Siwalankerto, atas kepemilikan 21 poket ganja, Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Iriawan mengatakan, berdasar keterangan KAJP, ganja tersebut dibeli melalui online, lalu dikirim via paket ke rumah EMB.

Baca juga: Ratusan Ribu Warga Surabaya Belum Beralih ke Identitas Digital, Disdukcapil Genjot Aktivasi IKD

"Tersangka mendapatkan barang berupa narkotika jenis ganja tersebut dari akun Instagram yang berada di Aceh, dengan cara dikirim ekspedisi. Pada hari apanya, dia lupa," katanya, Jumat (28/6/2024).

Barang bukti yang disita.Barang bukti yang disita.

Baca juga: Anas Karno Dorong Gen Z Bangun Ekonomi Kreatif Kampung

Setelah paketan narkoba itu diterima, kemudian dikemas lagi menjadi 20 puluh poket, untuk enam poketnya disimpan oleh EMB dan sisanya disimpan KAJP untuk dijual lagi.

"Keuntungan untuk dijual sebesar Rp 1,5 juta, dan kedua tersangka menawarkan penjualan ganja melalui akun Instagram milik mereka, dan sudah melakukan pembelian-penjualan ganja tiga kali ini untuk dijual," pungkasnya.

Baca juga: Ketua LPMK Kalijudan Tuding Eri Cahyadi Ingkar Janji, Polemik Tarif SWK Kian Memanas

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 21 poket ganja dengan total berat keseluruhan 326,460 gram, 4 pak klip kosong, 2 timbangan digital, grider, alat isap, 5 pak papir, 5 buah ponsel dan satu stel pakaian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Aris S



Berita Terkait