Istri Oknum Anggota Polres Situbondo yang Dipaksa Aborsi Minta Perlindungan ke LPSK
Kamis, 27 Mar 2025 22:01 WIBKasus ini cukup besar dan berat, sehingga kliennya memerlukan perlindungan dan pendampingan khusus dari LPSK.
Kasus ini cukup besar dan berat, sehingga kliennya memerlukan perlindungan dan pendampingan khusus dari LPSK.
Dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh suaminya tersebut terjadi pada Maret 2024. Sesudah melakukan aborsi, korban dibawa ke rumah sakit, namun tidak ditemani oleh pelaku hingga pulang.
Petugas mencoba mencari petunjuk dari handphone korban, dan didapati ada percakapan dengan seseorang yang diduga terlibat secara langsung menyebabkan terjadinya kematian korban dan bayinya.
Di dekat jasad mahasiswi asal Jawa Tengah yang bagia bawah tubuhnya didapati banyak dara ini, juga ada mayat bayi laki-laki.
Pakar Hukum Pidana Kesehatan Unair, Dr Riza Alfianto memberikan pandangannya terkait tindakan aborsi bagi korban pemerkosaan tersebut.
"Terlapor telah meminta maaf kepada keluarga saya. Dan telah melakukan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya," ujar korban.
AHS (21) dikeroyok oleh pacarnya dan dua teman di dalam mobil Toyota Calya L 1830 PL. Tepat setelah dirinya menolak aborsi.
"Kami sudah menyebar tim gabungan, dalam hal ini sebar untuk memburu pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Muhammad Prasetyo.
Korban dipaksa menggugurkan kandungan atau dibunuh bila tidak menurut.
Menurut keterangan korban bila teman-teman pacarnya juga ikut menganiaya dirinya.