Konferensi pers kasus mahasiswi tewas dalam kamar kos dengan bayi diduga gagal aborsi. (Atta Hatta/Mili.id)
Jember - Satreskrim Polres Jember ungkap kasus mahasiswi Jember, inisial JA, tewas diduga gagal aborsi, dengan menetapkan pacar korban, FI (25), warga Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.
Dari proses penyelidikan, terungkap penyebab kematian korban yang ditemukan tewas di dalam kamar kosnya, sekitar Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jumat (18/10/2024) malam, diduga kuat karena pendarahan hebat akibat melakukan aborsi di dalam kamar kosnya, setelah korban meminum obat penggugur kandungan.
Baca juga: BNI Sudah Laporkan Kasus KUR Jember 441 M Sejak 2024
"Dari adanya laporan masyarakat, terkait ditemukannya jenazah perempuan dan bayi di sebuah kamar kos. Petugas kepolisian melakukan olah TKP, dan menemukan beberapa bukti-bukti yang ada di TKP," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (23/10/2024).
Dijelaskan Bayu dari untuk mengungkap kasus ini, petugas mencoba mencari petunjuk dari handphone korban, dan didapati ada percakapan dengan seseorang yang diduga terlibat secara langsung menyebabkan terjadinya kematian korban dan bayinya.
Seseorang itu tidak laina adalah seorang pria inisial IF, yang merupakan pacar tersangka.
"Dalam percakapan tersebut, korban dan tersangka putus komunikasi sejak pukul 11.00," ucapnya.
Dalam percakapan itu, tersangka menyediakan obat penggugur tersebut kepada korban,menyuruh korban untuk mengonsumsi obat-obatan tersebut sejak hari Jumat atau satu hari sebelum kejadian.
"Fakta-fakta yang kami dapatkan, korban meninggal akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan. Ini diakibatkan korban mengonsumsi obat keras yang diberikan tersangka. Berdasarkan karakteristik obat tersebut, memang dapat menyebabkan guguran dan obat ini bereaksi 1-4 jam, setelah dikonsumsi," ungkap mantan Kapolres Pasuruan itu.
Dalam penyidikan diakui tersangka jika dirinya dan korban tidak ingin adanya anak hasil hubungan mereka, dan aborsi yang dilakukan oleh korban ini, bukan sekali ini dilakukan, dan itu dilakukan atas persetujuan tersangka.
Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar
"Ini bukan peristiwa yang pertama kali. Jadi di bulan April 2023 dan November 2023, korban ini juga pernah mengonsumsi obat yang sama untuk menggugurkan kandungan," ucapnya.
Lebih jauh Bayu juga menyampaikan, terkait obat penggugur kandungan yang dikonsumsi oleh korban, dibeli di apotek, tapi harus dengan resep dokter.
Selain dari pentunjuk percakapan dari pesan singkat dari Hp korban, penyidik juga memeriksa 7 orang saksi.
Terkait barang bukti yang diamankan polisi, Bayu menyebutkan, diantaranya sprei, handuk, baju korban dan beberapa alat komunikasi, serta sisa obat-obatan yang belum dikonsumsi.
Baca juga: AstonRun 2026 Perkuat Jember Sebagai Destinasi Sport Tourism
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, terkait penggunaan obat penggugur kandungan yang dikonsumsi korban. Polisi masih akan melakukan pendalaman kasus, di mana korban mendapatkan obat tersebut.
"Karena obat itu, harus menggunakan resep dokter. Tidak boleh dijual bebas. Sehingga lebih lanjut kami akan melakukan pendalaman. Tapi informasi sementara ini, obat itu didapat dari Situbondo. Karena tersangka asalnya dari sana," katanya.
Kemudian terkait status hubungan antara korban dan tersangka, yang kabarnya sudah menikah siri.
"Hal itu masih dilakukan konfirmasi kembali kepada pihak-pihak tertentu, juga keluarga tentunya. Nantinya masih kami dalami," ujarnya.
Editor : Aris S
