Febrie Adriansyah Sebut Penahanannya atas Perintah Pimpinan: “Saya Merasa Ini Kriminalisasi”

Febrie Adriansyah Sebut Penahanannya atas Perintah Pimpinan: “Saya Merasa Ini Kriminalisasi” © mili.id

Febrie Ardiansyah

mili.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengaku penahanan terhadap dirinya pada Jumat (24/7) malam dilakukan atas perintah pimpinan. Pernyataan itu disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung selama hampir 10 jam.

“Saya merasa ini kriminalisasi. Tidak pernah hal seperti ini terjadi di Gedung Bundar,” kata Febrie kepada wartawan saat keluar menuju mobil tahanan, Jumat malam 24/7/2026.

Baca juga: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Kejagung dalam Kasus Dugaan TPPU

Febrie mengaku telah menyampaikan kepada jaksa pemeriksa bahwa alat bukti dalam perkara yang menjeratnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Ia juga membenarkan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dan seusai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan.

Penahanan Febrie menjadi perhatian publik lantaran dinilai berbeda dibandingkan dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya. Saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol di tangan. Dengan pengawalan petugas, ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca juga: Kata Hotman Paris Membela Febri Ardiansyah Berbuah Pernyataan Sikap Dewan Pers

Menanggapi alasan penempatan Febrie di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari sinergi antarlembaga.

“Karena ada sinergi secara lembaga. Ditahan di KPK, yang bersangkutan lebih nyaman,” kata Rudi Margono kepada wartawan.

Rudi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Ia hanya memastikan Kejaksaan Agung akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.

Baca juga: Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Libatkan Pengawasan KPK

“Ke depan saya sampaikan progresnya,” ujarnya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat proses penahanan. Perlakuan tersebut memunculkan sorotan publik karena dinilai berbeda dari prosedur yang umumnya diterapkan terhadap tersangka kasus korupsi.

Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat malam, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.

Editor : Redaksi



Berita Terkait