Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur (tengah) menunjukkan rekaman CCTV aksi komplotan curanmor di Sidoarjo (Foto: Zain Ahmad/mili.id)
Sidoarjo, mili.id - Subdit Jatanras Polda Jatim membongkar dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis rumah kos di Sidoarjo.
Komplotan pertama ditangkap satu pelaku, berinisial FPL (24). Dia dan 5 pelaku lainnya teridentifikasi mencuri 3 motor sekaligus di rumah kos Jalan Jeruk, Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Gerindra Sidoarjo Apresiasi Evaluasi Pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo
Laporan kehilangan tiga motor sekaligus di rumah kos itu terjadi pada Kamis (28/11/2024) lalu.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan bahwa pelaku FPL merupakan warga Kenjeran, Surabaya.
"Peran tersangka FPL yakni melakukan perusakan kunci motor, lalu mengendarai atau joki motor hasil curian dan mendapat bagian Rp1 juta," jelas Jumhur, Jumat (27/12/2024).
Jumhur menyatakan, timnya sudah disebar untuk memburu empat pelaku lainnya, yakni UD, AG, DN, dan RK. Para DPO itu memiliki peran masing-masing, seperti memantau situasi hingga eksekutor.
"Untuk para DPO sedang dalam proses pengejaran. Kami juga mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya," tegasnya.
Selain itu, Tim Jatanras Polda Jatim juga membongkar komplotan kedua, dengan satu pelaku ditangkap, berinisial AK (33), warga Semampir Surabaya.
AK dan komplotannya terakhir kali teridentifikasi beraksi di Wonoayu, Krian, Sidoarjo. Empat rekannya yang kini diburu, berinisial A, U, D, dan K.
Tersangka AK bersama komplotannya itu beraksi pada Minggu (15/12/2024) dini hari di sebuah kos di Dusun Candi, Kecamatan Wonoayu.
Baca juga: Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
AK bersama empat rekannya mencuri dua motor Honda Beat. Yang mana salah satu motor tersebut adalah keluaran terbaru dan belum ada pelat nomornya.
"Tersangka menjual kedua kendaraan hasil kejahatan tersebut, dan setelah terjual dilakukan pembagian masing-masing. Tersangka AK mendapat bagian sebesar Rp1,5 juta," papar Jumhur.
Kini kedua tersangka telah ditahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling lama 9 tahun.
Editor : Narendra Bakrie
