Ilustrasi (Image by Freepik)
Surabaya - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tiga hakim itu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap.
Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset
Selain tiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap.
Kolase tiga hakim PN Surabaya tersangka kasus suap vonis bebar Ronald Tannur
Ronald Tannur sempat menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun ketiga hakim itu memvonis bebas.
Prifil 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur:
Erintuah Damanik
Erintuah Damanik berdinas di PN Surabaya pada 2020, dengan pangkat Pembina Utama Madya dan menangani perkara Kelas IA khusus.
Sebelum itu, dia pernah menjabat sebagai Humas PN Medan pada 2019.
Dia pernah menjadi ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.
Kemudian pernah menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan.
Terakhir, dia menjadi ketua majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Mangapul
Sebelum berdinas sebagai hakim di PN Surabaya, Mangapul menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 2021.
Salah satu kasus besar yang pernah dipegang Mangapul adalah tragedi Kanjuruhan.
Dalam perkara itu, dia memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Namun di tingkat kasasi, oleh Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan. Dua perwira polisi itu pun divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.
Heru Hanindyo
Setelah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Heru Hanindyo dimutasi ke PN Surabaya pada November 2023.
Sebelum itu, Heru menjadi hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari periode 2018-2019.
Kasus besar yang pernah disidangnya adalah menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021.
Lalu mengabulkan gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.
Penangkapan 3 Hakim
Ketiga hakim itu ditangkap Tim Jampidsus Kejagung RI di tempat berbeda di Surabaya mulai Rabu (24/10/2024) pagi.
Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan
Sementara sang pengacara dikabarkan ditangkap di Jakarta. Namun penggeledahan dilakukan di rumah dan kantornya di Surabaya.
Dalam penangkapan dan penggeledahan itu, Tim Kejagung menyita uang Rp30 miliar (sebelumnya diinformasikan Rp3 miliar) dalam berbagai pecahan mata uang.
Mata uang yang disita berupa rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, yen dan ringgit Malaysia.
Ronald Tannur Tak Jadi Bebas
Ronald Tannur dipastikan tetap dipenjara, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ronald Tannnur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," jelas Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Rabu (23/10/2024) malam.
Editor : Narendra Bakrie
