Update Kasus KDRT di Surabaya, Suami Hajar Istri Ditetapkan Tersangka
Senin, 25 Agu 2025 12:26 WIB"Sudah (tersangka). Sejak Minggu (ditahan)," jawab Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi.
"Sudah (tersangka). Sejak Minggu (ditahan)," jawab Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi.
Sebelum menginterogasi pelaku, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie bertanya ke seorang penyidik soal berapa kali penganiayaan itu terjadi.
Tampang pelaku terlihat jelas ketika diinterogasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Pelaku berinisial AAS ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Salah satu momen paling memilukan terjadi pada Tahun 2024. Di mana saat itu korban sedang hamil 7 bulan, tapi tetap dianiaya suaminya.
"Unit PPA langsung melakukan kegiatan kepolisian seperti visum, meminta keterangan pelapor," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi.
Vonis terhadap Ilham itu dibacakan oleh hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama menjelaskan, pelaku mengenal korban melalui media sosial.
Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan menangkap pelaku di sebuah proyek pembangunan vila di wilayah Kuta Utara.
Setelah proses identifikasi selesai, jasad korban dievakuasi ke RSU dr Soetomo Surabaya.
"Terlapor masih kami buru, dalam lidik," ungkap Kapolsek Trawas, Iptu Sugeng Prajitno.
"Untuk terduga pelaku sudah kami amankan di mapolsek," jelas Kapolsek Semboro, Iptu Andrias Suryo Rubedo.
Kapolsek Dawarblandong, AKP Bakir menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga laki-laki berjumlah dua orang.
Tersangka Linda Budiman sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.