Wanita Surabaya Dihajar Suami: Disebut Berlangsung 2 Tahun, KDRT Dilakukan Depan Anak

Wanita Surabaya Dihajar Suami: Disebut Berlangsung 2 Tahun, KDRT Dilakukan Depan Anak © mili.id

Ilustrasi (Image by Freepik)

Surabaya, mili.id - Video berisi seorang wanita dihajar suaminya di depan anaknya yang masih kecil, viral di media sosial.

Korban diketahui berinisial IGF (32). Dia melaporkan suaminya, AAS (40) ke Polrestabes Surabaya. Keduanya selama ini tinggal di wilayah Lebo Agung, Tambaksari, Surabaya.

Baca juga: Terbongkar Motif Suami Hajar Istri dalam Kasus KDRT di Surabaya

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi membenarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban.

"Memang video viral sudah mulai beberapa hari lalu. Tapi korban baru melaporkan ke kepolisian kemarin, tanggal 18 Agustus jelang sore. Dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan," ujar Rina, Rabu (20/8/2025).

Menurut Rina, kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Unit PPA langsung melakukan kegiatan kepolisian seperti visum, meminta keterangan pelapor. Jadi masih penyelidikan. Kasih dulu kesempatan kita, pihak kepolisian untuk bekerja," tandas Rina.

KDRT Disebut Terjadi Selama 2 Tahun

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu disebut terjadi berulang, sejak 2023 hingga 2025.

Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso menjelaskan, kliennya telah mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, yang terekam jelas melalui rekaman CCTV.

"Ibu IGF mengalami KDRT yang diduga kuat dilakukan oleh suaminya, AAS. Dan ini semua clear. Ada bukti CCTV semua, dari mulai penamparan, penjambakan, pencekekan, pencakaran, semuanya ada, pendorongan, dan perlakuan itu dilakukan sejak tahun 2023, 2024 ada, 2025 pun ada," ujar Andrian dikutip Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Update Kasus KDRT di Surabaya, Suami Hajar Istri Ditetapkan Tersangka

Menurut Andrian, salah satu momen paling memilukan terjadi pada Tahun 2024. Di mana saat itu korban sedang hamil 7 bulan, tapi tetap dianiaya suaminya.

"Ini poin penting juga. Ada salah satu penganiayaan yang terjadi di 2024, itu dilakukan dengan cara menampar, mencekek, membanting pada saat korban atau klien kami ini hamil besar 7 bulan. Dan disaksikan anak pertamanya," paparnya.

IGF dan AAS diketahui menikah sejak 2019. Menurut Andrian, cekcok dalam rumah tangga mereka sebenarnya berawal dari hal sepele. Namun perlakuan kasar dari pelaku terus terjadi, bahkan berulang-ulang.

Andrian menegaskan bahwa tidak semua kekerasan bisa dibeberkan jika tanpa bukti. Namun sejak 2023 hingga 2025, sejumlah kejadian berhasil terekam.

"2019 mereka menikah, berarti kurang lebih 6 tahun. Yang jelas terekam itu di 2023, 2024, 2025. Di luar dari itu ada, cuman kami juga nggak bisa mengutarakan tanpa bukti," paparnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus KDRT di Surabaya, Suami Hajar Istri 20 Kali

Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Saat rekaman video kekerasan diputar, korban disebut langsung menangis karena trauma mendalam.

"Memang kami sudah koordinasi dengan teman-teman di Unit PPA untuk dilakukan tidak hanya visum fisik, psikis juga. Masih ada luka batin dan trauma. Jadi fisik juga ada luka-luka, dan juga tentunya psikis juga," terang Andrian.

Andrian menyampaikan bahwa terlapor adalah orang berpendidikan dan bekerja di salah satu bank swasta tersebar di Indonesia.

Setelah mengalami KDRT, korban memutuskan untuk pulang ke rumah orangtuanya di Mojokerto.

Pasangan ini diketahui memiliki dua orang anak. Anak pertama berusia 4 tahun, dan anak kedua masih 15 bulan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait