Fakta Baru Korban Pencabulan Oknum Polisi Surabaya Berdasarkan Temuan Komnas PA
Rabu, 24 Apr 2024 17:31 WIBSejumlah fakta baru tentang korban ditemukan Komnas Perlindungan Anak (PA) Surabaya saat melakukan asesmen.
Sejumlah fakta baru tentang korban ditemukan Komnas Perlindungan Anak (PA) Surabaya saat melakukan asesmen.
Korban saat ini berumur 15 tahun dan duduk di bangku kelas 9 SMP.
"Sudah kami amankan dan sudah ditahan. Saat ini dalam proses penyidikan," tegas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Prasetyo.
Nenek korban meminta agar menantunya itu dipecat dari polisi dan segera diadili.
Oknum polisi tersebut kini diperiksa Propram Polda Jatim dan juga diproses secara pidana.