Anggota Polresta Sidoarjo Diadili di Surabaya Gegara Gerayangi Adik Kandung Kekasih
Kamis, 24 Apr 2025 15:30 WIBPeristiwa terjadi sewaktu korban menginap di tempat kos kakak kandungnya di kawasan Jalan Siwalankerto, Surabaya.
Peristiwa terjadi sewaktu korban menginap di tempat kos kakak kandungnya di kawasan Jalan Siwalankerto, Surabaya.
Sejumlah fakta baru tentang korban ditemukan Komnas Perlindungan Anak (PA) Surabaya saat melakukan asesmen.
Korban saat ini berumur 15 tahun dan duduk di bangku kelas 9 SMP.
"Sudah kami amankan dan sudah ditahan. Saat ini dalam proses penyidikan," tegas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Prasetyo.
Nenek korban meminta agar menantunya itu dipecat dari polisi dan segera diadili.
Oknum polisi tersebut kini diperiksa Propram Polda Jatim dan juga diproses secara pidana.