Cerita Tergiurnya Korban Gandakan Uang Pakai Gentong Ajaib di Surabaya
Senin, 06 Nov 2023 19:14 WIBKorban mengaku diberikan janji uang berlipat ganda oleh Mbah Suhari, dengan syarat melakukan ritual dan menyetorkan uang tiga kali.
Korban mengaku diberikan janji uang berlipat ganda oleh Mbah Suhari, dengan syarat melakukan ritual dan menyetorkan uang tiga kali.
Praktik penggandaan uang abal-abal melibatkan tiga orang itu dibongkar Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentan penipuan penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Penerimaan profit yang sebelumnya lancar mendadak seret sejak Agustus 2023 kemarin.
Sukirman mengaku sampai saat ini meyakini jika anaknya pada dasarnya tidak bersalah.
Kalaupun upaya tersebut tidak juga direspons, maka bisa digugat perdata atau juga pidana.
Namun janji manis yang ditawarkan berbuah apes. Para peserta arisan sampai merugi jutaan rupiah.
Kedua pelaku bernama Melania Widiastuti (28), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Sulistyani (30), warga Kecamatan Kenceng, Kabupaten Madiun.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah memperdayai penjaga konter di 5 TKP berbeda.
Kasus ranjau paku harus diusut tuntas tentang tujuan pelaku dan tidak menutup kemungkinan bukan pelaku tunggal.