Pelaku Ranjau Paku Sering Keluar Masuk Penjara, Pembeli Unit Apartemen Wadul Polisi

Pelaku Ranjau Paku Sering Keluar Masuk Penjara, Pembeli Unit Apartemen Wadul Polisi © mili.id

Kuasa hukum para korban saat mendampingi korban melapor ke Polda Jatim. (foto: Zain Ahmad/mili.id).

Surabaya - Dari seluruh berita yang ditayangkan mili.id pada Selasa (27/06/2023), ada tiga berita terpopuler yang menarik perhatian pembaca. Dua berita terkait pelaku peranjau paku di Surabaya yang ternyata residivis, serta berita tentang pembeli unit Apartemen Puri City yang wadul polisi karena merasa tertipu.

1. Pria Peranjau Paku di Surabaya Sudah 8 Kali Dibui, Kasusnya Pencurian dan Pembunuhan

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

Pria yang meranjau paku melalui sandalnya, hingga membuat beberapa mobil di Surabaya bocor ban, ternyata pernah dibui 8 kali dalam kasus pencurian dan pembunuhan.

"Pengakuan pelaku, dirinya residivis 8 kali masuk bui untuk kasus pencurian dan pembunuhan," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (27/6/2023).

 

2. Ratusan Pembeli Apartemen Puri City Lapor Polda Jatim

Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak

Sebanyak 112 orang pembeli unit di Apartemen Puri City, Surabaya melaporkan direksi PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) selaku pengelola ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/394/VI/2023/SPKT/Polda Jawa Timur, Senin (26/6/2023). Para korban menuntut direksi PT MBC bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

3. Pelaku Teror Ranjau Paku di Surabaya Ditangkap!

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

Pemotor pria yang meranjau paku melalui sandalnya, hingga membuat beberapa mobil di Surabaya bocor ban, akhirnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Penangkapan terhadap pria tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.

reporter: Redaksi

Editor : Aris S



Berita Terkait