Wakil Bupati Sidoarjo Subandi
Surabaya - Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono bakal tunjuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo gantikan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).
Penunjukan ini disampaikan oleh Adhy, menyusul informasi penahanan Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Selasa (7/5) hari ini.
"Sesuai dengan Undang Undang (UU) 23. Bahwa untuk Bupati, Walikota, Gubernur, Wakil Gubernur, yang mendapat proses hukum menjadi tersangka, kemudian dalam 1x24 jam ia ditahan. Maka bersangkutan ini tidak boleh menjabat atau menjalankan penyelenggaraan negara," kata Adhy dihadapan awak media di Kota Batu, Selasa (7/5) malam.
Menurut Adhy, surat resmi pengalihan jabatan Plt Bupati Sidoarjo itu akan dirinya tanda tangani dan akan diterbitkan, pada hari Rabu (8/5/24).
"Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan, begitu sudah 1x24 jam, ya tentu akan kita tugaskan wakil bupati (Sidoarjo) untuk menjadi Plt-nya," ujar Adhy.
Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Subandi ketika dikonfirmasi mengatakan belum menerima mandat Plt tersebut. Meski begitu, pihaknya memastikan pelayanan di Pemkab Sidoarjo; tidak terganggu dengan status penahanan bupati, serta tetap berjalan.
"Belum (belum terima mandat jadi Plt), pelayanan pemkab tetap berjalan dengan baik tidak terganggu dengan status bupati," terang Subandi, ketika dikonfirmasi mili.id, Selasa (7/8/24) malam.
Sebelumnya, KPK telah menahan Bupati Muhdlor atas kasus korupsi penerimaan dan pemotongan dana intensif pajak ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor ditahan di Rutan Cabang KPK. Selama 20 hari sejak 7 Mei - 26 Mei 2024.
Baca juga: Kasus Korupsi MBG Makin Membesar, Pakar Prediksi Tersangka Baru Segera Bermunculan
"Tim penyidik menahan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) 20 hari. Pertama terhitung mulai 20 Mei sampai 26 Mei 2024, di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam pers rilis, sebagaimana dilihat mili.id dikanal YouTube KPK, Selasa (7/5).
Editor : Aris S
