Khofifah Indar Parawansa dan Prabowo Subianto (Foto: Ist)
Surabaya - Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa optimis Prabowo-Gibran tetap menang jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 itu rencananya akan diumumkan Senin (22/4/2024).
Menurut Khofifah, putusan final dan mengikat terkait sengketa Pilpres 2024 itu akan menjadi pamungkas dari perjalanan panjang proses demokrasi Indonesia.
"Mudah-mudahan keputusan MK akan menjadi bagian pamungkas dari proses demokrasi di negeri ini dan final. Karena keputusan MK itu final dan mengikat," tegas Khofifah, Jumat (19/4/2024).
Mantan gubernur Jatim ini menyebut bahwa keputusan MK itu ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, investor serta mitra usaha lainnya. Sehingga, hasilnya nanti akan bisa menjadi landasan bagaimana keberlanjutan pemerintahan Indonesia ke depan.
"InsyaAllah seiring ridho Allah, Pak Prabowo menang. InsyaAllah juga setelah putusan MK ini, semuanya akan berjalan kondusif, karena sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan," tutur dia.
Baca juga: Khofifah Ajak Jamaah Tijaniyah Perkuat Takwa Hadapi Tantangan Zaman
Khofifah mengingatkan bahwa setiap kontestasi politik tentu ada yang menang dan kalah. Maka dari itu, bagi yang belum menang dapat mengikuti kontestasi pada 5 tahun mendatang.
"Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini, lima tahun yang akan datang bisa mulai bersiap dari sekarang kalau akan maju lagi," tambahnya.
Khofifah juga mendengar bahwa akan ada massa yang akan turun ke jalan menyambut putusan MK mendatang. Dia pun mengimbau semua pendukung bisa saling menjaga kondusifitas bangsa.
Baca juga: Khofifah Buka Banyuwangi Ethno Carnival Angkat Budaya Mendunia Bersama
Dia berharap seluruh pendukung paslon bisa menghormati seluruh proses yang harus dilalui Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat, dan menjunjung tinggi demokrasi.
"Mudah-mudahan para pendukung dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi. Jika mereka ingin memberikan ruang pada proses demokrasi, maka mereka juga akan memahami bahwa putusan MK itu final dan mengikat," tambahnya.
Untuk diketahui, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir.
Editor : Narendra Bakrie
