Tiga Bupati Sidoarjo Berturut-turut Terseret Kasus Korupsi

Tiga Bupati Sidoarjo Berturut-turut Terseret Kasus Korupsi © mili.id

KPK menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali beberapa waktu lalu (Foto: Dok. mili.id)

Sidoarjo - Tiga bupati Sidoarjo secara berturut-turut terseret kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, Penyidik KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Baca juga: Gedangan Juara Umum MTQ ke-32 Sidoarjo, Bupati Subandi Siapkan Dua Tiket Umrah untuk Para Juara

Kasus itu sebelumnya telah menyeret dua orang sebagai tersangka, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPBD Sidoarjo, Ari Suryono.

"Betul, tersangka baru itu menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujar Kebag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada mili.id, Selasa (16/4/2024).

Ditetapkannya Muhdlor Ali sebagai tersangka oleh KPK, menambah daftar panjang kasus korupsi di Pemkab Sidoarjo. Sebelum Muhdlor Ali, dua bupati sebelumnya juga dijerat dengan status tersangka.

Hampir seperempat abad, tepatnya mulai Tahun 2000, dua pemimpin Sidoarjo sebelum Gus Muhdlor, juga menjadi tersangka kasus korupsi.

Bupati Sidoarjo Periode 2000-2010, Win Hendrarso

Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso terjerat kasus korupsi.

Win ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai tersangka korupsi dana kas daerah senilai Rp2,309 miliar yang berlangsung pada 2005.

Selain Win, mantan Kepala Dispenda Sidoarjo dan mantan pemegang kunci brankas Dispen Agus Dwi Handoko juga terlibat.

Kasus ini terbongkar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, yang mengendus adanya miliaran rupiah uang kas daerah Kabupaten Sidoarjo yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Banding Putusan PTUN soal Tembok Mutiara Regency, Warga Siap Hadapi Proses Hukum

Pada Tahun 2013, Win divonis hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia kemudian dinyatakan bebas bersyarat dan dibebaskan pada 18 Februari 2017, setelah mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun 4 bulan.

Bupati Sidoarjo Periode 2010-2021, Saiful Ilah

Setelah dua periode mendampingi Win Hendrarso sebagai Wakil Bupati, pada 2010-2021 Saiful Ilah menjadi orang nomor satu di Kota Udang.

Pada 7 Januari 2020, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka karena menerima suap pengadaan infrastruktur sebesar Rp600 juta.

Selain Saiful Ilah, ada tiga pejabat lain yang juga menjadi tersangka saat itu. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Genjot Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Demi Urai Kemacetan

Karena terjerat kasus, jabatan Saiful Ilah sebagai bupati diserahkan ke pelaksana tugas dan pelaksana harian (plh) hingga masa jabatannya habis pada 2021.

Saiful Ilah kemudian divonis selama 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020. Tapi hukumannya dikurangi setelah mengajukan banding. Saiful Ilah bebas pada 7 Januari 2022.

Hanya setahun bebas, Saiful Ilah kembali berurusan lagi dengan KPK pada 7 Maret 2023. Dia ditangkap karena menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai, logam mulia, jam tangan, dan barang-barang mewah lainnya. Adapun total gratifikasi pada kasusnya mencapai Rp44 miliar.

Hasil korupsi itu terbongkar dan diketahui didapatnya dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah. Pada Desember 2023, Saiful Ilah divonis 5 tahun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait