Lahan tempat Ti'a memakamkan, diketahui merupakan permakaman umum bagi warga sekitar. Namun, ada seorang pria berinisial SA, mantan Kepala Desa Tugusari mengklaim lokasi makam Ti'a adalah lahan miliknya.
Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar
Editor : Oktavian Dio
Berita Terkait
Ekbis, Hukum
BNI Sudah Laporkan Kasus KUR Jember 441 M Sejak 2024
Jumat, 10 Jul 2026 10:59 WIB
Hukum
Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar
Kamis, 09 Jul 2026 11:49 WIB
Ekbis
