Ilustrasi/mili.id
Bali - Pemuda di Bali menantang teman mabuknya menggunakan pisau setelah dituduh menggelapkan uang patungan untuk membeli minuman keras (miras).
Pemuda itu berinisial AS (24), asal Jalan Tukad Pancoran XII Gang 2B, Denpasar Selatan, Bali.
Baca juga: WN Turki Diduga Ugal-ugalan di Badung, Tabrak Lima Kendaraan dan Lukai Tujuh Orang
Gara-gara aksinya mengacungkan pisau, dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, sekitar pukul 23.00 WITA, Sabtu (27/1/2024).
Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Putu Carlos Dolesigit mengatakan, kejadian berawal saat tersangka bersama sejumlah temannya menggelar pesta miras di halaman kosnya Jalan Nangka Utara Gang Sari Dewi II, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.
"Tiba-tiba, saat pelapor sedang duduk di rumah, ada warga memanggil memberi tahu bahwa ada keributan di tempat kos. Pelapor lalu mendatangi TKP dan melihat pelaku memegang pisau sambil teriak-teriak," ujar Carlos, Senin (29/1/2024).
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Denpasar Utara
Baca juga: Lima Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp3,01 Miliar di Blitar
Menurut Carlos, anggotanya yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Utara untuk diproses hukum.
Saat diinterogasi penyidik, tersangka mengaku sakit hati lantaran dituduh rekannya yang dipanggil Juplah menggelapkan uang pembelian miras untuk putaran pesta kedua.
"Pelaku ini sakit hati karena dituduh menggelapkan uang untuk membeli minuman (miras) oleh korban. Kemudian pelaku diusir dari kos oleh saksi Juplah dan merasa dipukul oleh saksi," beber Carlos.
Setelah diusir itu, tersangka yang terpengaruh miras langsung pulang ke kos rekannya yang lain dan mengambil pisau kecil. Selanjutnya, tersangka kembali ke kos tersebut dan menantang Juplah duel.
"Tersangka mengakui datang kembali ke TKP setelah diusir pergi mengambil pisau di kos temannya Jalan Padma. Kemudian tersangka menantang korban berkelahi dengan mengacungkan pisau," tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebilah pisau kecil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor : Narendra Bakrie
