Jawa Barat

Anggota DPRD Depok Akhirnya Disanksi, Tanda Tangani Surat Pernyataan usai Merokok di Area KTR

Anggota DPRD Depok Akhirnya Disanksi, Tanda Tangani Surat Pernyataan usai Merokok di Area KTR © mili.id

Anggota DPRD Depok dipanggil di Balai Kota Depok pada Rabu (06/05/2026) dan dipimpin langsung Ketua Satgas KTR, Mangnguluang Mansur, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori. (ilustrasi)

Mili.id – Kasus pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok, Siswanto, akhirnya berujung pada pemberian sanksi resmi. Setelah sempat viral di media sosial karena terekam merokok di area Balai Kota Depok, Siswanto dipanggil langsung oleh Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kota Depok.

Pemanggilan dilakukan di Balai Kota Depok pada Rabu (06/05/2026) dan dipimpin langsung Ketua Satgas KTR, Mangnguluang Mansur, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori.

Baca juga: Dinkes Depok Panggil Anggota DPRD yang Terekam Merokok di Area KTR

Dalam pertemuan tersebut, Siswanto menerima teguran lisan resmi serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Ya, Pak Siswanto sudah dipanggil pada Rabu (06/05/2026), tidak didenda tetapi diberikan teguran lisan dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Devi Maryori saat dikonfirmasi,Kamis(07/05/2026).

Langkah itu dinilai sebagai bentuk penegakan aturan yang tetap mengedepankan pembinaan. Pemerintah Kota Depok berharap sikap kooperatif Siswanto dapat menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya dalam menaati Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Mangnguluang Mansur menegaskan, penerimaan sanksi oleh Siswanto menunjukkan komitmen seorang figur publik untuk menghormati aturan yang berlaku.

“Tindakan Pak Siswanto yang menerima teguran, menandatangani surat pernyataan, dan berkomitmen tidak mengulangi pelanggaran ini menjadi contoh baik dalam menaati aturan Perda KTR,” tegasnya.

Baca juga: BK DPRD Depok Tegas, Anggota Dewan yang Merokok di Area KTR Terancam Sanksi

Ia menambahkan, setiap pelanggaran KTR akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari edukasi dan penguatan budaya disiplin di ruang publik.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video Siswanto menyalakan rokok usai Upacara HUT ke-27 Kota Depok di Balai Kota Depok viral di media sosial. Balai Kota sendiri termasuk salah satu dari tujuh kawasan bebas asap rokok yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR.

Dalam aturan tersebut, pelanggar yang merokok di area KTR dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga hari atau denda hingga Rp1 juta. Sementara pengelola kawasan yang lalai menegakkan aturan dapat dikenakan denda maksimal Rp50 juta.

Baca juga: Terus Bergulir, Sorotan Publik Terhadap Sikap Anggota DPRD Depok Usai Klarifikasi Kasus Rokok di Balai Kota

Selain dipanggil Satgas KTR, Siswanto sebelumnya juga telah dimintai klarifikasi oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Depok. Ia mengaku tindakannya terjadi secara spontan usai wawancara dan menyebut insiden tersebut sebagai bentuk kekhilafan.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, memastikan pihaknya tetap memproses kasus tersebut sesuai mekanisme kode etik lembaga.

Pemerintah Kota Depok menegaskan pengawasan KTR akan terus diperkuat, mulai dari lingkungan kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, hingga pusat keramaian umum.

Editor : Eka Ardimiyati



Berita Terkait