Jawa Barat

BK DPRD Depok Tegas, Anggota Dewan yang Merokok di Area KTR Terancam Sanksi

BK DPRD Depok Tegas, Anggota Dewan yang Merokok di Area KTR Terancam Sanksi © mili.id

Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah

Mili.id-Sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh anggota DPRD Kota Depok terus bergulir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok akhirnya buka suara terkait video viral yang memperlihatkan anggota Komisi D DPRD Depok, Siswanto, menyalakan rokok di area Balai Kota Depok saat peringatan HUT ke-27 Kota Depok.

Aksi legislator dari Fraksi PKB yang membidangi sektor kesehatan itu terekam kamera dan tayang di kanal YouTube TV Depok pada Senin (27/04/2026). Video tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial hingga memicu reaksi masyarakat.

Baca juga: Anggota DPRD Depok Akhirnya Disanksi, Tanda Tangani Surat Pernyataan usai Merokok di Area KTR

Menindaklanjuti laporan publik, Badan Kehormatan DPRD Kota Depok memanggil Siswanto untuk dimintai klarifikasi pada Kamis, 30 April 2026. Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran Perda KTR tersebut. “Kami sudah melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Perda KTR oleh salah satu anggota DPRD Kota Depok,” ujar Qonita, Senin (04/05/2026).

Menurutnya, proses klarifikasi dilakukan sebagai bentuk respons atas perhatian masyarakat terhadap perilaku pejabat publik, terlebih yang bersangkutan merupakan anggota Komisi D yang membidangi kesehatan.

“Hasil klarifikasi sementara, yang bersangkutan mengakui adanya kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa hal itu terjadi karena kelalaian situasional, tanpa ada unsur kesengajaan untuk melanggar ketentuan,” jelas politisi PPP tersebut.

Baca juga: Terus Bergulir, Sorotan Publik Terhadap Sikap Anggota DPRD Depok Usai Klarifikasi Kasus Rokok di Balai Kota

Dalam pemeriksaan itu, Siswanto juga disebut telah menyampaikan permohonan maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Meski demikian, BK DPRD memastikan proses penanganan tetap berjalan sesuai mekanisme kode etik yang berlaku di lembaga legislatif.

“Badan Kehormatan DPRD Kota Depok sedang memproses penanganan sesuai mekanisme dan ketentuan kode etik DPRD. Sanksi akan diberikan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran,” tegas Qonita.

Ia juga menegaskan bahwa BK mendukung langkah Satgas KTR dalam menegakkan aturan daerah selama dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Terkait permintaan maaf kepada Satgas KTR, hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan pertimbangan dalam proses penanganan yang sedang berjalan,” tambahnya.

Baca juga: Paripurna HUT Depok ke-27, Macet hingga Sampah Jadi Sorotan Utama

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencederai semangat penegakan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, terutama ketika pelanggaran dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

BK DPRD Kota Depok pun menegaskan komitmennya menjaga marwah lembaga, menegakkan kode etik, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Editor : Eka Ardimiyati



Berita Terkait