Jawa Barat

Dinkes Depok Panggil Anggota DPRD yang Terekam Merokok di Area KTR

Dinkes Depok  Panggil Anggota DPRD yang Terekam Merokok di Area KTR © mili.id

Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori.

Mili.id – Kasus dugaan pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok, Siswanto, terus bergulir. Setelah ramai diperbincangkan publik dan media sosial, Dinas Kesehatan Kota Depok bersama Satgas KTR memastikan akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Dinkes bersama Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Senin (04/05/2026). Siswanto diketahui terekam kamera menyalakan rokok di area Balai Kota Depok yang merupakan kawasan bebas rokok saat acara berlangsung pada 27 April 2026 lalu.

Baca juga: Anggota DPRD Depok Akhirnya Disanksi, Tanda Tangani Surat Pernyataan usai Merokok di Area KTR

“Hasil rapatnya akan ada pemanggilan kepada yang bersangkutan berupa teguran lisan dulu, sesuai mekanisme amanat Perda KTR,” ujar Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori.

Selain pemanggilan, Dinkes juga berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Balai Kota Depok guna memastikan penerapan aturan KTR berjalan maksimal. Rakor Satgas KTR tingkat kota juga dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026 mendatang.

Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran Siswanto merupakan anggota Komisi D DPRD Kota Depok yang membidangi urusan kesehatan. Banyak pihak menilai tindakan tersebut mencederai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam Perda tersebut, masyarakat memiliki hak untuk menegur perokok di area KTR, melaporkan pelanggaran, hingga ikut menyebarluaskan edukasi mengenai kawasan bebas asap rokok.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga memuat ancaman sanksi pidana bagi pelanggar. Perokok di area KTR dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga hari atau denda hingga Rp1 juta. Sementara pengelola kawasan yang tidak menjalankan aturan KTR dapat dikenai denda maksimal Rp50 juta.

Sebelumnya, Siswanto mengaku telah dipanggil Badan Kehormatan DPRD Kota Depok untuk memberikan klarifikasi. Ia menyebut insiden tersebut terjadi secara spontan usai wawancara dan mengaku khilaf.

Namun, desakan publik agar kasus ini diproses secara tegas terus menguat. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, bahkan menyarankan agar Siswanto datang langsung ke Dinkes untuk meminta maaf sekaligus memenuhi sanksi sesuai aturan. “Kalau itu dilakukan akan menjadi contoh yang baik bagi penegakan hukum yang tidak pandang bulu,” tegas Rusdy.

Balai Kota Depok sendiri selama ini menjadi salah satu lokasi utama penerapan Kawasan Tanpa Rokok, selain rumah sakit, puskesmas, sekolah, dan sejumlah fasilitas umum lainnya.

Editor : Eka Ardimiyati



Berita Terkait