Jakarta

UI Tegas Tangani Dugaan Pelecehan Verbal di FHUI, Proses Investigasi Berjalan

UI Tegas Tangani Dugaan Pelecehan Verbal di FHUI, Proses Investigasi Berjalan © mili.id

Mili.id — Universitas Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kasus tersebut kini tengah ditangani melalui mekanisme resmi kampus.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal baik di ruang digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas dan kode etik sivitas akademika.

Baca juga: Pigai Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung Dihukum Berat, Tolak Restorative Justice

“Setiap bentuk kekerasan seksual adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai universitas serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di Kampus UI Depok, Selasa.

Ia menjelaskan, proses penanganan saat ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI dengan pendekatan berperspektif korban (victim-centered). Proses tersebut meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi lintas unit di tingkat fakultas dan universitas.

Sejalan dengan itu, pihak FHUI telah mengambil langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. UI menegaskan, apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

Baca juga: Pemkot Surabaya Dampingi Atlet Menembak 15 Tahun Korban Dugaan Pelecehan Eks Pengurus Perbakin

Selain itu, universitas juga membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

UI memastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi dan konflik kepentingan. Kampus juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, dengan menjamin kerahasiaan identitas korban.

Di tengah proses yang berjalan, UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses investigasi guna menjaga integritas penanganan kasus.

Baca juga: Fatayat NU Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di UNU Blitar

Sebagai langkah ke depan, UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban.

Perkembangan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Editor : Redaksi



Berita Terkait