Jakarta

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Diduga Rugikan Negara

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Diduga Rugikan Negara © mili.id

Mili.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008 hingga 2015.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan salah satu tersangka adalah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC).

Baca juga: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Kejagung dalam Kasus Dugaan TPPU

Selain itu, tersangka lainnya berasal dari internal Pertamina dan pihak swasta, yakni BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, serta IRW.

Menurut Syarief, perkara ini bermula dari pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung pada 2008–2015. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES).

Informasi yang dibocorkan antara lain terkait kebutuhan minyak mentah, produk gasoline, hingga nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Data tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk mengatur proses tender.

“Terjadi pengkondisian dalam proses pengadaan sehingga tidak berjalan secara kompetitif dan menyebabkan harga menjadi lebih tinggi,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, MRC bersama IRW diduga melakukan komunikasi dan lobi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Petral dan PT Pertamina (Persero) guna mempengaruhi kebijakan pengadaan.

Baca juga: Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Definitif, Jabatan Masih Diisi Plt Rudi Margono

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya penerbitan pedoman internal pada Juli 2012 oleh sejumlah pejabat terkait yang dinilai bertentangan dengan hasil rapat direksi Pertamina.

Setelah proses tender berlangsung, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk pemasokan produk kilang periode 2012–2014.

Namun, proses tersebut dinilai menyebabkan rantai pasok menjadi lebih panjang dan berdampak pada kenaikan harga, khususnya untuk bahan bakar jenis Premium 88 dan Gasoline 92.

Baca juga: Dari Jiwasraya hingga Timah, Ini Profil Febrie Adriansyah Pernah Jabat Aspidsus Kejati Jatim

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian. Meski demikian, Kejagung menyatakan nilai kerugian masih dalam proses penghitungan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, lima orang tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Kejagung menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.

Editor : Redaksi



Berita Terkait