Pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan, seiring kebijakan serupa yang telah diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Mili.id — Pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan, seiring kebijakan serupa yang telah diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam jumpa pers Rabu (1/4), menyatakan imbauan tersebut ditujukan kepada pekerja atau buruh dengan penyesuaian pada kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan. “Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja diatur oleh perusahaan,” ujarnya.
Yassierli menegaskan pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi hak pekerja, termasuk cuti tahunan maupun gaji bulanan. Ia juga menekankan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan. “Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN yang berlaku setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (31/3/2026) sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penerapan WFH di sektor swasta akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut harus mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Airlangga.
Ia menambahkan, kebijakan WFH bagi sektor swasta mulai berlaku per 1 April 2026, dengan jadwal yang dapat berbeda antar sektor usaha. Selain itu, pengaturan dalam surat edaran juga akan mencakup aspek efisiensi energi di tempat kerja.
“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” ujarnya.
Dari sisi kebijakan, pemerintah menempatkan WFH sebagai bagian dari upaya penyesuaian pola kerja sekaligus efisiensi operasional. Namun demikian, implementasi di tingkat perusahaan tetap bersifat imbauan, bukan kewajiban hukum yang mengikat, sehingga membuka ruang penyesuaian berdasarkan kebutuhan operasional dan produktivitas masing-masing sektor.
Hingga saat ini, belum terdapat tanggapan resmi dari asosiasi pengusaha atau perwakilan dunia usaha terkait dampak kebijakan tersebut terhadap produktivitas dan operasional perusahaan.
Editor : Redaksi
