Polda Jabar Ungkap Kasus Penghasutan dan Provokasi di Medsos Pemicu Kerusuhan

Polda Jabar Ungkap Kasus Penghasutan dan Provokasi di Medsos Pemicu Kerusuhan © mili.id

Polda Jabar ungkap kasus penghasutan dan provokasi (Foto: Divhumas Polri)

Bandung, mili.id - Polda Jabar mengungkap kasus penghasutan dan provokasi yang berujung kerusuhan di Gedung DPRD Provinsi setempat pada 29 Agustus 2025 lali.

Dalam kasus ini, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai pembuat bom molotov hingga penyebar konten hasutan dan provokatif di media sosial.

Baca juga: Ramai di Medsos, Sepi di Dunia Nyata: ISKI Jatim Soroti Pola Komunikasi Gen Z

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa para tersangka tidak hanya terlibat dalam aksi anarkis di lapangan, tetapi juga melakukan provokasi melalui media sosial.

"11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Di antaranya, ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial, hingga melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD,” ujar Kombes Hendra, Jumat (5/9/2025).

Menurut Kombes Hendra, tersangka juga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait adanya penembakan dengan peluru karet oleh aparat.

Unggahan-unggahan tersebut memicu keresahan publik dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

Baca juga: Polisi Dalami Video Ceramah JK, Kasus Ade Armando dan Abu Janda Masih Dikaji

Penyidik kemudian menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain beberapa unit telepon genggam, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat bom molotov yang sudah dirakit.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Viral di Instagram, Pengguna Akun Keluhkan Dugaan Teror Usai Blokir Kontak Pria

Dengan jeratan itu, mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polda Jabar menegaskan, penindakan ini dilakukan demi menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial," pungkas Kombes Hendra.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait