Diblokirnya Ratusan Akun Medsos Karena Terindikasi Memprovokasi Massa
Jumat, 05 Sep 2025 15:00 WIBPemblokiran dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Pemblokiran dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai pembuat bom molotov hingga penyebar konten hasutan dan provokatif di media sosial.