Royalti Musik di Acara Pernikahan: Kebijakan WAMI Picu Polemik Nasional

Royalti Musik di Acara Pernikahan: Kebijakan WAMI Picu Polemik Nasional © mili.id

Jakarta, mili.id - Wacana kontroversial kembali mencuat dan memicu perdebatan sengit di jagat maya maupun media nasional. Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengklaim bahwa setiap penggunaan musik di acara pernikahan wajib membayar royalti sebesar 2 persen dari total biaya produksi musik.

Kebijakan ini sontak membuat kaget publik. Pernikahan—yang selama ini dianggap murni sebagai hajatan keluarga—tiba-tiba diseret ke ranah hukum hak cipta. Robert Mulyarahardja, Kepala Komunikasi WAMI, menegaskan bahwa baik lagu lokal maupun internasional yang diputar di pesta pernikahan termasuk dalam kategori “penggunaan di ruang publik” dan karenanya wajib bayar royalti.

Baca juga: Daftar Musisi yang Grastiskan Lagunya Diputar, Nomor 5 Paling Baik Banget

“Prinsipnya, ketika musik digunakan di ruang publik, hak pencipta harus dibayarkan. Untuk acara pernikahan, tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik, termasuk sewa sound system, backline, dan fee penampil,” kata Robert, Selasa (12/8/2025).

Menurut WAMI, beban royalti bukan ditanggung pasangan pengantin, melainkan pihak penyelenggara seperti event organizer, hotel, atau pemilik gedung. Mereka wajib memiliki lisensi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar penggunaan musik di acara berjalan legal. Namun, langkah ini berpotensi memicu lonjakan biaya yang bisa membebani masyarakat kecil.

Kritik dari Ahli Hukum
Penolakan keras datang dari berbagai kalangan. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, Prof. Ahmad M. Ramli, menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Hak Cipta.

“UU Hak Cipta jelas menyebutkan, selama tidak ada unsur komersial, tidak ada royalti yang perlu dibayar. Pernikahan adalah acara non-komersial,” tegas Prof. Ramli saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025).

Ia memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berisiko memicu “gerakan anti musik” di ruang publik, karena penyelenggara acara mungkin memilih untuk tidak menggunakan musik demi menghindari tuntutan hukum. “Ini malah merugikan pelaku industri musik dan masyarakat. Sebaliknya, UU mendorong agar lagu dinyanyikan dan digunakan sebanyak mungkin, selama bukan untuk komersial,” tambahnya.

Robert menjelaskan bahwa royalti 2 persen dihitung dari total biaya produksi musik, mulai dari sewa peralatan hingga bayaran musisi. Dana ini akan dikumpulkan LMKN lalu didistribusikan kepada pencipta lagu. Namun, di tengah maraknya keluhan warganet yang menyebut kebijakan ini “mengurangi rasa bahagia di momen sakral”, polemik belum menunjukkan tanda-tanda mereda. 

Editor : Muhammad



Berita Terkait