Barang bukti sabu 80 kg yang disita Tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri (Foto: Divhumas Polri)
Jakarta, mili.id - Peredaran sabu 80 kilogram (kg) digagalkan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam kasus ini, Tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua orang, yaitu Buhori dan Muhammad Alwi.
Baca juga: Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa pengungkapan berawal pada Jumat, 25 Juli 2025. Di mana tim gabungan melaksanakan anev terkait teknis penyelidikan yang akan dilakukan di Kabupaten Pare-pare, Sulsel.
Kemudian pada Minggu, 27 Juli 2025, tim gabungan Subdit IV, Satgas NIC, dan Tim Bea Cukai berangkat ke Sulsel untuk melaksanakan penyelidikan.
"Berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Pare-pare," ungkap Brigjen Eko Hadi dikutip Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap
Tim gabungan kemudian melakukan SV dan mapping di daerah tersebut, sehingga menemukan mobil jenis Suzuki Carry berjumlah 3 orang dan menurunkan 2 orang masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih.
Gerak gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan. Tim gabungan akhirnya melakukan pengejaran dan mengamankan tiga orang tersebut.
"Lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga didapatkan narkotika jenis sabu itu," terang Brigjen Eko Hadi.
Baca juga: Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi
Tim gabungan kemudian berkonsolidasi dan melakukan pengecekan keaslian barang tersebut menggunakan tes kit narkotik. Didapati hasil positif narkotika jenis sabu.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Narendra Bakrie
