Polres Mojokerto Kota Bongkar Jaringan Narkoba: Tangkap 31 Orang, Sita BB Senilai Rp1,3 Miliar
Kamis, 30 Okt 2025 14:36 WIBSatresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap 31 orang dari berbagai daerah, dengan 29 laporan polisi yang telah diproses.
Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap 31 orang dari berbagai daerah, dengan 29 laporan polisi yang telah diproses.
Prabowo mengatakan bahwa penyitaan narkoba berkat kinerja Polri ini telah menyelamatkan dua kali jumlah penduduk bangsa Indonesia.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri juga menangkap dua orang, yaitu Buhori dan Muhammad Alwi.
Dari 25 tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, 50 persen di antaranya merupakan residivis.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap Ditresnarkoba Polda Jatim.
Penghargaan diberikan Wakil Wali Kota Mojokerto Dr. H. Rachman Sidharta Arisandi, dan diterima Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan bersama 8 anggotanya.
Ketiga berita ini menjadi terpopuler versi redaksi, lantaran paling banyak dibaca.
Dari 6 tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, 3 di antaranya merupakan residivis.
Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan.
Pengungkapan dilakukan Polres Probolinggo selama dua pekan pertama di bulan Mei 2025.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputro menyampaikan bahwa kasus itu diungkap Satresnarkoba selama dua bulan, yaitu Januari-Februari 2025.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang S Wibowo menyebut bahwa ada 13 tersangka yang ditangkap.
Secara keseluruhan, ada 356 kasus narkoba yang diungkap sepanjang Tahun 2024, dengan 426 tersangka.
Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba oleh Polres Mojokerto dibeber di Polda Jatim.