Musisi senior Ahmad Dhani (Foto : IG Ahmad Dhani)
Jakarta, mili.id - Kabar menggembirakan datang dari musisi senior Ahmad Dhani. Lewat unggahan Instagram pribadinya pada Kamis (7/9/2025), pendiri grup legendaris Dewa 19 itu menyatakan bahwa para pemilik kafe dan restoran kini diperbolehkan memutar lagu-lagu Dewa 19—khusus versi dengan vokalis Virzha dan Ello—tanpa harus membayar royalti.
"Resto yang punya banyak cabang dan ingin memutar lagu Dewa 19 feat Virzha dan Ello, Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis," tulis Dhani dalam unggahannya. Meski tidak merinci syarat dan ketentuan, Dhani hanya meminta agar para pelaku usaha yang berminat menghubungi langsung manajemen Dewa 19.
Baca juga: Fakta Hukum Polemik Ahmad Dhani–Maia Estianty sesuai KUHP Baru, Ini Analisanya
Keputusan tersebut sontak menarik perhatian publik, terutama di tengah sorotan terhadap kewajiban pembayaran royalti oleh tempat usaha yang memutar musik secara komersial. Langkah Dhani pun menuai banyak pujian dari warganet. Banyak yang menganggapnya sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah, sekaligus bukti konsistensi sikapnya sejak dulu.
Baca juga: Netizen Harus Cerdas, Ini Perlunya Cek Fakta di Era Digital, Kasus Maia Estianty Contohnya
Sebagai informasi, penggunaan musik di tempat usaha sebenarnya sudah diatur secara hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemilik usaha yang memutar musik secara komersial wajib membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait, masing-masing sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.
Baca juga: El Rumi Ditegur Ahmad Dhani karena Dinilai Belum Fokus Jelang Persiapan Menikah
Dengan memberikan izin khusus ini, Ahmad Dhani tidak serta-merta meniadakan ketentuan hukum yang berlaku, melainkan menggunakan kewenangannya sebagai pemilik master untuk memberi kebebasan tertentu. Sikap tersebut dinilai banyak pihak sebagai upaya menyeimbangkan penghargaan terhadap hak cipta dengan empati terhadap pelaku usaha yang terdampak regulasi ketat.
Editor : Muhammad
