Kejaksaan Terima Penyerahan Dokter National Hospital Surabaya Tersangka KDRT

Kejaksaan Terima Penyerahan Dokter National Hospital Surabaya Tersangka KDRT © mili.id

Ilustrasi (Image by Freepik)

Surabaya, mili.id - Proses hukum yang menjerat dr. Meiti Muljanti, dokter spesialis patologi National Hospital Surabaya memasuki babak baru.

Dokter Meiti Muljanti dan barang bukti akhirnya diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Melalui Ruang Berkarya yang Setara di Dafam Pacific Caesar Surabaya

Jaksa Peneliti Kejari Surabaya, Galih Riana Putra Intaran membenarkan hal proses tahan 2 tersebut. Uniknya, proses pelimpahan dilakukan tanpa pendampingan pengacara.

"Iya, sudah dilimpahkan, tahap dua, didampingi keluarganya saja, tanpa pengacara," ungkap Galih saat dikonfirmasi.

Meski demikian, penahanan tidak dilakukan. Menurut Galih, ancaman pidana yang tengah dihadapi dr Meiti hanya berkisar maksimal empat bulan penjara.

"Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya ringan," jelas dia.

Tahap dua yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya sempat tersendat, karena penyidik harus mencari keberadaan tersangka.

Penyidik akhirnya mendapati keberadaan dr. Meiti di sebuah gedung pengadilan di Sidoarjo pada Senin (14/7/2025).

Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir

Salah satu orang dari pihak pelapor mengaku harus bergegas datang meski sedang berada di luar kota.

"Saya disuruh datang bikin pernyataan belum mencabut laporan. Padahal saya lagi ada acara di Malang. Saya juga nggak ngerti maksudnya apa. Ya udah, saya datang aja daripada ribet," terang sumber ini.

Kasus dugaan KDRT ini bermula dari perselisihan rumah tangga pada awal 2021. Kala itu, dr. Meiti sempat menggugat cerai sekaligus melaporkan dugaan KDRT, tapi laporannya lebih dulu dihentikan alias di-SP3 oleh penyidik.

Tak lama, sang suami melapor balik dengan tuduhan dipukul menggunakan penjepit penggorengan saat keduanya bertengkar di dapur.

Baca juga: Dengan Semangat Kemerdekaan RI, PLN Gencarkan Promo Tambah Daya 50 Persen di Darmo Free Day

Barang bukti berupa penjepit gorengan dan visum yang menunjukkan bekas memar pun melengkapi laporan tersebut.

Kini, setelah berpisah rumah, proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait