Bea Cukai Blitar Perkuat Sinergi dengan Empat Daerah, Maksimalkan DBHCHT 2026 untuk Berantas Rokok Ilegal

Bea Cukai Blitar Perkuat Sinergi dengan Empat Daerah, Maksimalkan DBHCHT 2026 untuk Berantas Rokok Ilegal © mili.id

Mili.id – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah eks Karesidenan Blitar terus diperkuat. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di empat pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 dalam mendukung penegakan hukum.

Sinergi tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Blitar, Pemerintah Kota Blitar, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Kolaborasi difokuskan pada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, hingga peningkatan kapasitas aparatur Satpol PP di lapangan.

Baca juga: Tambang Diduga Tanpa IUP Beroperasi Bebas, Pengawasan Pemkab Blitar Dipertanyakan

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Amri H, mengatakan alokasi DBHCHT untuk bidang penegakan hukum dimanfaatkan secara maksimal guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

"Kami fokus pada pemanfaatan anggaran DBHCHT untuk penegakan hukum melalui sosialisasi, operasi bersama, dan penguatan kapasitas Satpol PP agar penanganan rokok ilegal semakin efektif," ujar Amri saat ditemui di Kantor Bea Cukai Blitar, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, sinergi antara Bea Cukai dan Satpol PP tidak hanya sebatas pelaksanaan operasi gabungan, tetapi juga mencakup pengawasan rutin di lapangan. Petugas secara berkala menyisir warung, toko, hingga jalur distribusi yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP juga dibekali kemampuan untuk mengenali berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai. Mulai dari rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp1,84 Miliar

Amri mengungkapkan, salah satu modus pelanggaran yang kini kerap ditemukan adalah penggunaan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada produk Sigaret Kretek Mesin (SKM). Modus ini dilakukan untuk menghindari pembayaran cukai yang lebih tinggi sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara.

"Petugas terus kami bekali kemampuan mengidentifikasi berbagai modus pelanggaran agar penindakan dapat dilakukan secara tepat dan efektif," jelasnya.

Ia menambahkan, wilayah Blitar saat ini bukan merupakan pasar utama peredaran rokok ilegal. Namun, kawasan tersebut memiliki peran strategis sebagai jalur distribusi menuju sejumlah daerah lain di Jawa Timur.

Baca juga: Warga Soroti Aktivitas Tambang Diduga Belum Berizin di Blitar, Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan

"Kami melihat Blitar lebih banyak menjadi jalur distribusi. Karena itu, sinergi antara Bea Cukai dan Satpol PP terus diperkuat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan sejak berada di jalur distribusinya," pungkas Amri.

Melalui kolaborasi lintas daerah yang didukung pemanfaatan DBHCHT 2026, Bea Cukai Blitar berharap pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal semakin efektif. Langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.
 
 (Adv)
 
 

Editor : Erwin Muhammad



Berita Terkait