Tergiur Iming-iming Bos Judi Online Kamboja, Pria asal Malang Jadi Pengepul Rekening

Tergiur Iming-iming Bos Judi Online Kamboja, Pria asal Malang Jadi Pengepul Rekening © mili.id

Terdakwa Sutikno menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya, mili.id - Sidang dengan terdakwa Sutikno atas perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) judi online kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kali ini, agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Eks Admin SD Cita Hati Diadili, Didakwa Gelapkan Dana Sekolah Rp328 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan 3 orang saksi dari anggota Polri yaitu Emeraldo Candra Caniago, August Harry Mahardianto dan Arif Wicaksono.

Emeraldo dalam kesaksiannya menyatakan, terdakwa Sutikno merupakan seorang pengepul rekening yang kemudian disetorkan ke Ry, pengusaha judi online di Kamboja yang belum tertangkap.

"Tujuannya untuk mendapat uang. Dia dapat 500 ribu rupiah dari Roy untuk setiap rekening," katanya.

Berdasar surat dakwaan, bermula terdakwa Sutikno pada pertengahan Tahun 2022 pergi ke negara Kamboja untuk bertemu Kusmiadi, keponakannya. Sampai di sana, terdakwa diperkenalkan dengan seseorang bernama Ry yang memiliki usaha judi online.

Dari perkenalan tersebut, kemudian terdakwa mendapat tawaran dari Ry untuk membuat rekening atas nama orang lain yang akan digunakan untuk melakukan judi online, dengan deposit sebesar Rp1 juta.

Nantinya, dari uang itu terdakwa mendapat upah sebesar Rp500 ribu. Sementara Rp500 ribunya lagi diberikan kepada pemilik rekening. Atas tawaran itu, terdakwa tertarik dan menyanggupi untuk menyiapkan rekening yang akan digunakan untuk menjalankan judi online.

Selang beberapa waktu, terdakwa Sutikno kemudian kembali ke Indonesia, dan mulai membuat beberapa rekening dengan nama orang lain, yang merupakan teman terdakwa. Setelah terjadi kesepakatan, para korban membuka rekening pada Bank Mandiri dan BCA, BNI, dan Bank Panin.

Setelah berhasil membuka rekening, kemudian para korban diminta terdakwa Sutikno untuk menyerahkan buku rekening, ATM dan handphone yang terdapat mobile banking kepadanya. Selanjutnya, terdakwa mengirimkannya kepada Ry yang ada di Kamboja.

Kemudian pada tanggal 20 November 2024, saksi Emeraldo yang merupakan petugas dari Subdit II Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, mendapatkan informasi apabila website S.M.A. dengan link
http://112.140.185.183/ merupakan situs judi online.

Berdasarkan informasi tersebut, Emeraldo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara membuat akun yang akan digunakan untuk melakukan judi online tersebut. Setelah berhasil membuat akun, ia kemudian menghubungi nomor admin yang tertera.

Baca juga: Tangis Nenek Elina, Kerugian Miliaran Dibayar Tiga Tahun Penjara

Emeraldo kemudian diminta admin tersebut untuk deposit uang dan dikirim ke rekening Bank BCA atas nama Aviv Merdeka Utomo. Ia kemudian deposit sebesar Rp50 ribu untuk memastikan website tersebut menjalankan judi online.

Setelah berhasil mengakses website tersebut, saksi Emeraldo menjumpai beragam model judi online di satu website itu.

Bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh saksi Emeraldo dan kawan-kawannya, ia kemudian mendatangi pemilik nomer rekening BCA atas nama Aviv Merdeka Utomo.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi Aviv, ia mengaku kepada saksi Emeraldo bahwa rekening tersebut telah diserahkan kepada terdakwa Sutikno.

Atas informasi dari saksi Aviv, kemudian pada tanggal 24 November 2024 di Jalan Dieng Atas, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, saksi August dan Arif melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari penangkapan itu, mereka mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa 2 unit ponsel, 40 buah kartu Debit Bank BCA, 29 buku tabungan Bank BCA, 31 kartu Debit Bank Mandiri, 31 buku tabungan Bank Mandiri, 6 buah kartu Debit Bank Panin, 6 buku tabungan Bank Panin, 1 buku tabungan Bank CIMB Niaga.

Baca juga: Samuel Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis Hampir Empat Tahun

Lalu 11 buah kartu Debit Bank CIMB Niaga, 1 buah kartu Debit BTN, 1 buku tabungan BTN, 19 buku tabungan BNI, 19 kartu Debit BNI, 15 buku tabungan BRI, serta 13 kartu Debit BRI.

Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp25 juta.

Atas kesaksian ketika anggota Polri itu, terdakwa Sutikno ketika ditanya kebenarannya oleh Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti, ia tak menyangkalnya.

"Benar," ujar terdakwa sambil menganggukkan kepala.

Sebagai informasi, sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi akan kembali digelar pada Senin, 16 Juni 2025 di PN Surabaya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait