Ilustrasi/mili.id
Surabaya, mili.id - Berkas perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka dr. Meiti Muljanti, dokter spesialis patologi National Hospital Surabaya telah sempurna atau P21.
Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Galih Riana Putra Intaran mengonfirmasi hal tersebut.
Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Melalui Ruang Berkarya yang Setara di Dafam Pacific Caesar Surabaya
"Benar, berkas perkara atas nama tersangka Meiti Muljanti telah kami nyatakan P21 (sempurna)," tegas Galih di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (19/5/2025).
Kini, Korps Adhyaksa itu tinggal menunggu tahap dua berupa penyerahan tersangka dr Meiti Muljanti dan barang bukti dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Tinggal tahap dua. Kami masih menunggu dari penyidik," tandasnya.
Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Polrestabes Surabaya menerima laporan dugaan KDRT atas nama terlapor dr. Meiti Muljanti.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya menetapkan dr Meiti Muljanti sebagai tersangka.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim penyidik ke Kejari Surabaya pada 14 Februari 2025.
Baca juga: Dengan Semangat Kemerdekaan RI, PLN Gencarkan Promo Tambah Daya 50 Persen di Darmo Free Day
Meski ditetapkan tersangka, dr Meiti Muljanti, tidak ditahan.
Dalam perkara ini, tersangka dr. Meiti Muljanti dijerat Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT.
Editor : Narendra Bakrie
