PRF saat menerima restoratif justice dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. (Dofir/mili.id)
Pasuruan, mili.id - PRF (20), seorang kuli bangunan yang melakukan pencurian mobil Carry bebas dari jerat hukum setelah menerima restoratif justice dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
PRF mengaku nekat mencuri mobil tersebut karena didorong akan kerinduan kepada orang tuanya yang berada di Jambi.
Pekerjaan PRF sebagai kuli bangunan selama ini tidak cukup untuk biaya pulang ke Jambi menemui orang tuanya. Saat melihat mobil pikap terparkir dengan kuncinya PRF membawa kabur dan menjual mobil pikap tersebut untuk biaya pulang ke Jambi.
"Saya lihat kuncinya nyantol, Pak. Langsung pikiran saya ke bapak ibu di Jambi. Sudah lama sekali tidak ketemu,” ujar PEF, Jumat (9/5/2025).
Kejadian yang terjadi pada Minggu (23/2/2025) lalu di Jalan Raya Rejoso tersebut sempat menimbulkan ketegangan bagi PRF karena kasusnya yang dibawa keranah hukum oleh BS.
Namun beruntungnya kasus tersebut mendapatkan fasilitas dari kepala Kejari Kabupaten Pasuruan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan bukan melalui persidangan.
"Kami melihat ada penyesalan mendalam dari tersangka. Motifnya murni karena kerinduan pada orang tua dan keterbatasan ekonomi. Korban juga berbesar hati memaafkan," jelas Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto.
Pertemuan itu menghasilkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Putra bebas dari tuntutan pidana dengan sejumlah syarat, termasuk mengakui kesalahan, adanya kesepakatan damai, pemulihan kerugian korban, dan ancaman hukuman tindak pidana yang tidak lebih dari 5 tahun penjara.
Editor : Achmad S
