Ilustrasi
Mojokerto, mili.id - Belum cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honor GTT/PTT swasta Pemkot Mojokerto selama 2 bulan membuat Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari angkat bicara.
Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto ini menjelaskan, seharusnya tunjangan kinerja bagi ASN tersebut bisa dicairkan tiap bulannya.
Baca juga: Prabowo Akui Kopdes Merah Putih Masih Banyak Kekurangan, Janji Operasional Terus Dibenahi
Hanya saja, akibat keteledoran pihak internal Pemkot Mojokerto dalam memahami produk hukum, akhirnya pencairannya menjadi molor.
"Informasi ini tolong disebarkan kepada masyarakat, supaya tidak terjadi pembodohan publik. Jangan sampai ada opini, Walikota Ning Ita mengganjal pencairan TPP ASN dan GTT/PTT swasta, Ini fitnah!," tegas Ning Ita.
Pemimpin perempuan pertama di Kota Mojokerto ini, lantas menjelaskan kronologi masalah yang menyebabkan tunjangan tahun 2025 ini belum juga cair hingga jelangIdu lfitri atau akhir Maret.
"Jadi ada dua produk hukum yang baru disodorkan OPD pengusulnya ke saya, satu soal Perwali TPP ASN oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi serta satunya lagi soal Perwali honor GTT/PTT swasta oleh Diknas," imbuhnya.
Menurut Ning Ita, kedua usulan adalah produk hukum yang salah ketika yang harus menandatangani adalah dirinya selaku Wali Kota Mojokerto.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Agen Desa Tetap Berjalan Meski Kopdes Merah Putih Salurkan Barang Subsidi
Sebab, produk hukum itu tidak bisa berlaku surut, tapi berlaku maju ke depan. Sedangkan dua produk hukum tadi, berlakunya sejak Januari atau 12 bulan dalam satu tahun.
"Sehingga seharusnya yang berhak menandatangani produk hukum untuk pencairan TPP bulan Januari dan Februari adalah Pj Walikota Ali Kuncoro. Karena saya mulai menjabat Walikota itu kan sejak tanggal 20 Februari," tukasnya.
Ning Ita menandaskan, terkait pencairan keuangan negara, apapun itu harus berpedoman pada aturan hukum. Jangan sampai, terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum yang berakibat berurusan dengan aparat penegak hukum.
Baca juga: Gelap Gulita, Pria 65 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Lapangan Surodinawan Mojokerto
"Maka tolong ini dipahami oleh masyarakat, jika produk hukum terkait pencairan tunjangan itu disodorkan untuk kemudian saya tandatangani tentu ini akan menjadi pelanggaran hukum yang merugikan saya," cetusnya.
Untuk itu, Walikota dua periode ini menyarankan agar peraturan terkait kebijakan pencairan TPP dan tunjangan GTT/PTT swasta tersebut dimintakan tanda tangan secepatnya ke penjabat Walikota saat itu.
"Biar ini diselesaikan oleh OPD pengampunya, untuk GTT PTT swasta tanggung jawabnya Diknas sedangkan untuk TPP ASN menjadi tanggung jawab Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto," ia memungkasi.
Editor : Aris S
