Razia jelang ramadan di Mojokerto. (Nana/mili.id)
Mojokerto, mili.id - Pemkab Mojokerto melarang segala jenis tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa dan malam Hari Raya Idul Fitri. Mulai dari night club, diskotek, usaha pub/bar, rumah musik dan segala jenisnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra menegaskan, agar pemilik usaha tidak melakukan dan wajib menghentikan aktifitas kegiatannya selama bulan puasa maupun malam Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) himbauan bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan sesuai Perda No 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
"Serta dalam rangka pencegahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjelang bulan puasa hingga malam Hari Raya Idul Fitri," ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Mahendra mengaku, termaping ada 3 kecamatan yang menjadi titik tempat-tempat hiburan malam. Yakni, Kecamatan Pungging, Mojosari, Puri dan Mojoanyar yang berada di sepanjang jalur By Pass Mojokerto.
Untuk itu, Satpol PP memberikan himbauan kepada para owner atau pemilik tempat-tempat hiburan malam atau night club untuk berhenti beraktifitas.
"Alhamdulillah para penyelenggara tempat-tempat hiburan menyambut baik kedatangan petugas dengan kooperatif dalam menerima informasi himbauan dimaksud oleh petugas," ujarnya.
Tak hanya himbauan, lanjut Mahendra, para pemilik juga disodorkan surat pernyataan bertandatangan mengetahui Kabid Tibumtranmas.
"Ini untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu dilakukan sidak atau monitoring lapangan, dan kedapatan membuka usahanya ditengah kegiatan peribadatan, tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: BULOG Mojokerto Salurkan 810 Ribu Liter MinyaKita, Jaga Harga Tetap Stabil di Tiga Daerah
Editor : Achmad S
