Selama Ramadan, Tempat Hiburan di Mojokerto Wajib Tutup
Jumat, 28 Feb 2025 14:29 WIBHal ini dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) himbauan bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan sesuai Perda No 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Hal ini dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) himbauan bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan sesuai Perda No 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Razia kali ini juga menjadi bagian kegiatan untuk menyambut Bulan Suci Ramadan 2025/1446 Hijriah.