Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi membacakan amar dakwaan. (Wendy/mili.id)
Surabaya, mili.id - Dian Erwanto, terdakwa penipuan yang menjanjikan 9 orang bisa kerja di kantor kedinasan di Surabaya tanpa tes dengan syarat menyerahkan uang dengan nominal bervariatif dengan total keseluruhan Rp362 juta diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/2/2025).
Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dalam amar dakwaan terdakwa menyampaikan, terdakwa Dian mengaku pada korbannya memiliki rekan yang bekerja di beberapa instansi dan bisa memasukkan orang bekerja dengan syarat memberikan uang jaminan.
Korban dengan kerugian terbanyak ialah Rita Sahara. Dia kehilangan sekitar Rp135 juta setelah 4 keponakannya dijanjikan bisa kerja di Kantor DAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Surabaya, Dinas Komunikasi Informasi Kota Surabaya, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
"Atas penyampaian terdakwa tersebut Rita Sahara mengatakan akan memasukkan 4 (empat) orang selaku keponakannya untuk bekerja di beberapa instansi," katanya membacakan amar dakwaan.
Rupanya, pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa untuk keempat ponakan Rita tidak pernah ada. Kantor-kantor itu tidak pernah merekrut pegawai dengan jaminan uang, dan terdakwa menggunakan modus itu untuk melakukan penipuan.
"Ternyata uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluannya sendiri," tambahnya.
Korban lain yaitu Eko Setyo Novanto, ia tertarik bekerja sebagai staf administrasi di kantor PDAM Surabaya ini telah menyerahkan Rp 63 juta kepada Dian. Uang itu juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi Dian. Eko tidak pernah diterima bekerja di kantor PDAM Surabaya setelah menyerahkan uang tersebut.
Selain itu, tujuh orang lain juga menjadi korban Dian dengan modus yang sama. Total kesembilan orang korban telah menyerahkan Rp 362,3 juta kepada Dian.
Sampai sekarang satu pun dari korban bekerja di instansi yang dimaksud. Jaksa Deddy mendakwa Dian telah menipu para korbannya. Dian tidak membantah dakwaan jaksa.
Baca juga: Tangis Janda Bongkar Dugaan Pungli Sewa Lahan Aset Pemkot, Camat Mulyorejo Ultimatum LPMK Kalijudan
Editor : Achmad S
