Penipu yang Janjikan Kerja di Kedinasan Surabaya Diadili
Jumat, 21 Feb 2025 17:26 WIBTerdakwa Dian mengaku pada korbannya memiliki rekan yang bekerja di beberapa instansi dan bisa memasukkan orang bekerja dengan syarat memberikan uang jaminan.
Terdakwa Dian mengaku pada korbannya memiliki rekan yang bekerja di beberapa instansi dan bisa memasukkan orang bekerja dengan syarat memberikan uang jaminan.
Akibat ulah pelaku para korban mengalami total kerugian sekitar Rp200 juta.
Korban mengaku, setelah berhasil top up, pelaku mengaku dompetnya ketinggalan dan menjaminkan HP jadulnya.