KPAI menggelar konferensi pers akhir tahun 2024. (Dok. KPAI for mili.id)
Jakarta, mili.id - Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah berdampak pada tugas pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada kasus-kasus anak di berbagai daerah.
"Tentunya hal ini berdampak bagi kami untuk melakukan pengawasan di daerah-daerah," kata Komisioner KPAI Sylvana Maria dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Kembali Ditunda, Gugatan Ganti Rugi Rp200 Juta Disidangkan Pekan Depan
Menurut dia, KPAI terancam tidak bisa melakukan tugas pengawasan ini to the point-nya, begitu anggaran dipotong.
"Untuk kami bekerja melakukan pengawasan itu tidak ada lagi," tegas Sylvana.
Sementara Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan bahwa satuan kerja KPAI menginduk pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang juga mengalami efisiensi anggaran.
Baca juga: Jakpus Perbaiki 9.512 Titik Jalan Berlubang Sepanjang 2026, Luas Capai 26 Ribu Meter Persegi
Pihaknya pun berharap Kemen PPPA bisa memahami apa arti pengawasan bagi KPAI, karena hal ini berimplikasi pada pelaksanaan program-program pemerintah sesuai tujuan pembangunan.
"Pengawasan itu tidak bisa dilepaskan dari pelaksanaan, apalagi pengawasan menggunakan dimensi hak asasi anak, karena itu ini tentu menjadi salah satu concern dan pokok atau advokasi kami," paparnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan adanya pemangkasan anggaran pemerintah, baik dalam APBN maupun APBD tahun anggaran 2025. Pemangkasan yang dilakukan mencapai Rp306,69 triliun.
Baca juga: JPO Tendean Nyaris Roboh Ditabrak Truk Alat Berat, Bina Marga Putuskan Dibongkar
Hal ini disebut untuk menjaga stabilitas fiskal. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Adapula Instruksi Presiden yang mempertegas keputusan ini melalui dengan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-37/MK.02/2025.
Editor : Aris S
