Kepala BKP SDM Pemkab Jember Suko Winarno. (Atta Hatta/Mili.id)
Jember, mili.id - Ribuan pegawai honorer non-Apartur Sipil Negera (ASN) Pemkab Jember, pada tahun 2025 ini selain status pekerjaan juga gajinya masih digantung. Hal itu disebabkan karena Pemkab Jember terkendala aturan Pemerintah Pusat.
Diketahui, hingga saat ini Pemerintah Pusat belum mengeluarkan surat resmi, untuk pencairan gaji yang harusnya mulai bisa diterima pada Februari 2025 mendatang.
Baca juga: Partisipasi Peserta dari 16 Kota di Jawa dan Bali di Event Tahunan Aston Jember
Pemerintah Kabupaten Jember sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran untuk menggaji kurang lebih 11.680 orang pegawai honorer ASN, hingga proses rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), selesai dilaksanakan hingga Mei 2025.
"Kami masih menunggu arahan tertulis dari Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi) sebagai dasar kami untuk menindaklanjutinya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangam Sumber Daya Manusia (BPKP SDM) Pemkab Jember Suko Winarno saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Selasa (28/1/2025).
Masih menurut Suko, sebelumnya Menteri PAN-RB mengeluarkan surat keputusan tertanggal 12 Desember 2024 yang ditindaklanjuti Surat Edaran Bupati nomor 737 tertanggal 24 Desember 2024.
Dijelaskan dalam surat menteri tersebut, Bupati Jember sebagai pejabat pembina kepegawaian diminta tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
"Apabila jumlah non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah kebutuhan non-ASN, dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga anggarannya tetap disediakan," ucapnya.
"Intinya untuk rekan-rekan non ASN yang mengikuti proses mulai pendaftaran sampai tes, sesuai keputusan Menteri PAN-RB, bila tidak lulus atau tak bisa ditempatkan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu," sambungnya.
Baca juga: Tahun 2027 Honorer Lega, Jadi Prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Namun karena belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat. BKP SDM saat ini kesulitan untuk memproses pegawai non-ASN yang tidak lulus tes PPPK sebagai PPPK paruh waktu.
"Ini yang membuat di bawah bertanya-tanya, katanya ada paruh waktu, tapi tidak ada pemberkasan," kata Suko.
Dengan belum ada petunjuk teknis itu, lebih lanjut kata Suko, juga disebut memberikan dampak lain pada penggajian.
Sehingga, kata Suko, pihaknya pun berkirim surat ke Menteri PAN-RB untuk memastikan tafsir dari surat tertanggal 12 Desember 2024 lalu.
Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember
"Di surat itu bunyinya tetap menganggarkan (gaji), tapi tidak disambung dengan 'tetap membayarkan'. Kalau menganggarkan, saya kira semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menganggarkan pada 2025," ujarnya.
Pemkab Jember beberapa waktu lalu, sempat menggelar rapat dengan DPRD Jember 6 Januari 2025 lalu. BKP SDM berharap masalah ini segera diselesaikan, karena para pegawai non ASN berhak digaji pada Februari 2025.
"Tidak ada yang berani menggaransi bahwa ada tafsiran 'dapat dibayarkan', (pertanyaannya) Kenapa kok tidak dituangkan dalam surat untuk dibayarkan," pungkasnya.
Editor : Aris S
