Pers rilis ungkap kasus komplotan bandit oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya (Foto: Wendy/mili.id)
Surabaya, mili.id - Dua dari tiga komplotan bandit spesialis pencuri pikap L300 di Surabaya ditembak kakinya oleh polisi.
Komplotan bandit bersenjata bondet dan celurit ini diringkus Tim Jatanras Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Polsek Genteng Wujudkan Perdamaian Sengketa Penyewa dan Pemilik Rumah Kapasari
Ketiga pelaku itu berinisial ER (19), FR (19), dan MU (19), seluruhnya asal Pasuruan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, komplotan ini tercatat pernah beraksi di kawasan Wonokromo dan Gunung Anyar dalam waktu berdekatan dengan menggondol 2 unit pikap.
"Jadi ketiganya adalah spesialis curanmor L300 pikap. Mereka sudah melakukan pencurian roda 4 sebanyak dua kali pada 22 September 2024 di kawasan Wonokromo dan 29 November 2024 di Gunung Anyar," beber Aris, Kamis (23/1/2025).
Tiga bandit yang ditembak kakinya oleh Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya
Dalam aksinya, komplotan ini berangkat dari Pasuruan dan mencari sasaran di Surabaya. Saat ada kendaraan yang bisa diambil, mereka langsung melancarkan aksi dengan kunci T yang sudah disiapkan.
Baca juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Borong Enam Penghargaan Hari Bhayangkara ke-80
"Pelaku pakai kunci T untuk buka pintu dan menyalakan kendaraan. Selain itu pelaku juga menyimpan bondet dan sajam yang akan digunakan apabila terdapat perlawanan dari korban," terangnya
Hasil kendaraan curian itu kemudian dibawa kembali ke Pasuruan menggunakan jalur bawah atau tanpa tol dan selanjutnya dijual.
Dari hasil pencurian pikap, masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp 1,5 juta.
Selain mereka, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai DPO, yakni SBR dengan peran sebagai eksekutor dan MT sebagai penadah.
Baca juga: Penangkapan 24 Demonstran, LBH Soroti Hak Hukum
Berdasar hasil penyidikan, para pelaku rupanya pernah mencuri motor di kawasan Wonokromo dan di Wisata Religi Sunan Ampel.
"Pelaku juga pernah mencuri roda dua, ada dua TKP di wilayah Wonokromo dan wilayah Makam Sunan Ampel," pungkas Alumni Akpol 2005 itu.
Komplotan ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam menjalani hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie
