Tangkapan layar satelit laut Surabaya
Surabaya, mili.id - Hak Guna Bangunan (HGB) 565 hektar ditemukan di laut Surabaya kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar.
Temuan HGB laut Surabaya ini mirip kasus di Tanggerang, Banten, yang hingga kini belum tuntas.
Baca juga: Dituding Palsukan Dokumen SHGB, Ahli Waris PT SAIM Angkat Bicara
Temuan HGB laut Surabaya itu diinformasikan oleh akun X, @thanthowy, berdasarkan data situs resmi bhumi.atrbpn.go.id dengan tiga titik koordinat yang jelas.
Menanggapi temuan itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menjelaskan bahwa selama ini kawasan laut timur Surabaya secara empiris tidak ada bangunan apapun.
"Modus seperti tanah oloran yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN sebelumnya memang pernah terjadi. Modus ini kemudian digunakan sebagai jaminan di bank," ungkap Toni-sapaannya, Selasa (21/1/2025).
Toni menyebut, bila benar HGB diterbitkan di kawasan laut, hal tersebut merupakan pelanggaran serius. Secara prosedur, HGB hanya bisa diterbitkan jika terdapat bangunan di lokasi.
Baca juga: Temuan HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Polda Jatim Periksa Pemilik, BPN hingga Kades
"Kalau laut dimasukkan dalam pemberian hak, sepatutnya BPN segera membatalkan pemberian hak tersebut. Ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan tidak memenuhi syarat," tegasnya.
Dia meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN segera mengirimkan tim investigasi untuk menelusuri kebenaran informasi ini.
"Jika dibiarkan, ini akan melukai asas keadilan rakyat. Bisa jadi masyarakat di masa depan berbondong-bondong mengajukan permohonan hak di setiap pantai yang ada di Surabaya," tambahnya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Sebut HGB di Laut Sidoarjo Berada dalam Garis Pantai
Politisi Partai Golkar ini juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, jika ditemukan bukti adanya penerbitan HGB di laut dan siapa pemilik dari HGB yang diterbitkan.
"Kalau hasil investigasi menunjukkan pernah diterbitkan HGB, maka ini perlu diselidiki lebih jauh, karena ada dugaan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
