Temuan HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Polda Jatim Periksa Pemilik, BPN hingga Kades

Temuan HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Polda Jatim Periksa Pemilik, BPN hingga Kades © mili.id

Penampakan HBG laut Sidoarjo/mili.id

Surabaya, mili.id - Polda Jatim turun tangan mengusut temuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut Sidoarjo.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (NPN), kepala desa (kades) hingga pemilik HGB di laut kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo itu pun diperiksa.

Baca juga: Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang

"Kami sudah menurunkan tim untuk memeriksa di lapangan. Kami proaktif terhadap informasi yang ada, langsung kami cek benar atau tidak, ternyata itu benar," jelas Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman kepada mili.id, Jumat (24/1/2025).

Farman menegaskan bahwa sejauh ini sejumlah saksi sudah diperiksa, seperti kepala desa hingga BPN, termasuk pemilik dua perusahaan tersebut juga akan diperiksa.

"Kami periksa semua untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyatakan tengah melakukan investigasi terkait temuan HGB laut tersebut. Hasilnya nanti akan diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN dan diumumkan ke publik.

Baca juga: Gandeng Polda Jatim, Satlantas Polres Malang Edukasi Keselamatan Berkendara di Pasar Karangploso

"Secepatnya, dalam minggu ini (investigasi) Insya Allah sudah selesai," kata Lampri saat konferensi pers pada Selasa (21/1/2025).

Hasil investigasi sementara menunjukkan HGB laut tersebut memiliki tiga sertifikat yang dua di antaranya dimiliki PT Surya Inti Permata dengan luasan 285,16 hektare dan 219,31 hektare.

Kemudian satunya PT Semeru Cemerlang dengan luas 152, 36 hektare. Ketiga sertifikat itu terbit pada 1996 dan berakhir pada 2026.

Baca juga: Polres Bangkalan Amankan Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang

Menurut Lampri, temuan HGB di laut Sidoarjo berbeda dengan kasus pagar laut di perairan Tangerang. Selain itu, tidak ada reklamasi di wilayah tersebut.

"Kami menunggu hasil penelitian dan investigasi lapangan, baru bisa menyampaikan hasil penelitiannya," jelasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait